SALAM

Salam selamat datang buat yang telah bersedia meluangkan waktu yang sangat berharga untuk melongok blog ini serta terima kasih buat yang bersedia meninggalkan catatan berupa komentar, saran dan pendapat pada kolom yang telah disediakan.


joe
http://www.joeoflife.blogspot.com/

Jumat, 03 April 2009

Prenuptial agreement, pro ato kontra?

Hari ini. Sabtu tanggal 4 April 2009 berdiri dihadapan saya... (eh salah kayak notaris aja gw) maksudnya hari ini gw mau nulis sedikit agak gaya dan sok ilmiah. Kenapa gw bisa bilang Sok Gaya karena judulnya pakai istilah bahasa Inggris. sedangkan Sok Ilmiah karena nanti gw nulis dengan memberikan semacam referensi / dasar pertimbangan seperti tulisan ilmiah.

Prenuptial agreement itu apa sih ? Sebelumnya jujur aja dari kata-kata dalam judul itu justru istilah kata "prenuptial" yang gw nggak ngerti dan baru gw denger pertama kali **payah banget loe Joe, Sarjana Hukum atau bukan sih loe, masak dokter aja malah lebih tahu**. Tapi gw nggak kekurangan akal dong. Akhirnya penasaran gw tanya sama Prof. Google, dan gw dapat banyak jawaban. Nah biar gaya dan sok ilmiah seperti tadi gw bilang maka gw akan kutip pengertian pake bahasa Inggris yang dimaksud prenuptial agreement sebagai berikut :

A prenuptial agreement, antenuptial agreement, or premarital agreement, commonly abbreviated to prenup or prenupt, is a contract entered into prior to marriage or civil union by the people intending to marry. The content of a prenuptial agreement can vary widely, but commonly includes provisions for division of property and spousal support in the event of divorce or breakup of marriage.

sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Prenuptial_agreement

**Oalah ternyata prenuptial agreement itu perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan tokh. Kalau itu sih gw (sok) tahu banget. **

Nah kalau bicara perjanjian berarti bicara hukum, dan kalau bicara hukum berarti bicara undang-undang dan pasal-pasal (disinilah letak ilmiahnya).

Ujung akhir dari Perjanjian pranikah adalah menikah / perkawinan namun dengan mengadakan mitigasi risiko kalau ada perceraian **apa hayo artinya mitigasi risiko** . Sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia hukum positif (emang ada yang negatif ?) yang mengatur mengenai pernikahan / perkawinan adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan ini sendiri telah diatur mengenai perjanjian pranikah yaitu dalam Bab V Pasal 29 yaitu berbunyi sebagai berikut :

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  3. Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Konsep perjanjian pranikah sendiri sebetulnya diambil dari konsep hukum Barat, dalam hal ini di Indonesia diambil dari warisan hukum zaman Belanda yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dalam bahasa Belanda Burgerlijk Wetbook (ini bukan sejenis burger big Mac yah).

Perjanjian pranikah harus dibuat secara notariil (dihadapan Notaris) - sesuai pasal 147 KUHPerdaata - dan kemudian didaftarkan / dicatakan ke pejabat KUA atau Catatan Sipil. Perjanjian pranikah ini tidak dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung.

Mengenai materi yang diatur dalam perjanjian pranikah sih bisa apapun sepanjang tidak melanggar hukum, agama dan kesusilaan. Biasanya yang diatur adalah hal yang dianggap penting yang diperkirakan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari (perceraian) yaitu yang pada umumnya seperti :
  1. pemisahan asset / harta baik yang sebelumnya telah dimiliki sebelum kawin(meskipun secara teori hukum milik masing-masing sebelum menikah) dan harta yang diperoleh selama kawin.
  2. pemisahan hutang sebelum menikah atau setelah menikah.
  3. pengurusan anak
  4. dsbnya
** bahkan kalau mau didalam akta bisa diperjanjikan frekwensi berhubungan suami isteri, toh ngga melanggar hukum, agama dan susila **

Untuk kebanyakan orang di Indonesia, perjanjian pranikah sering kali dianggap kurang layak dan nggak pantas untuk dibuat satu dan lain hal karena dianggap seolah-olah pasangan tidak saling mencintai dan tidak sesuai dengan tujuan orang menikah. Namun demikian, beberapa orang Indonesia terutama dari kalangan yang berduit sudah mulai banyak memakai lembaga perjanjian pranikah ini. Selain kalangan orang berduit, perjanjian pranikah juga menjadi trend untuk digunakan di kalangan para artis atau orang yang menikah untuk kedua kalinya (pernah bercerai) atau pengusaha.

Perjanjian pranikah memang susah dibuat selain karena ada pandangan "tabu" dalam sebagian besar masyarakat Indonesia. Bagi pasangan yang memang berniat untuk membuat perjanjian pranikah sendiri tidak mudah karena dibutuhkan :
  • keterbukaan dan kejujuran dari pasangan.
  • kerelaan dari pasangan
Back to judul diatas, "Prenuptial agreement, pro ato kontra?" menurut gw pertanyaannya kurang tepat, sehingga judulnya jadi kurang tepat. Seharusnya judul yang tepat adalah "Prenuptial agreement, perlukah?"

Kalau menurut pendapat gw dan mau dikaji lebih lanjut, sebetulnya perjanjian pranikah ini sangat bermanfaat dan perlu bagi para pengusaha yang apabila bangkrut usahanya, maka harta pasangannya tersebut tidak dapat digugat untuk melunasi kebangkrutannya karena bukan bagian harta gono-gini. Dengan demikian, apabila pengusaha tersebut bangkrut, maka keluarganya -- khususnya anak-anaknya -- tidak terkena dampak kebangkrutan karena masih memiliki harta pasangannya tersebut. Coba bayangkan kalau tidak ada perjanjian pranikah, maka semua harta menjadi harta goni-gini dan ikut dilikuidasi untuk melunasi kebangkrutannya, bagaimana kehidupannya setelah bangkrut ?

Hayo pembaca yang mau kawin merasa perlu nggak perjanjian pranikah ?

8 komentar:

Unknown mengatakan...

Perlu aja kayaknya perjanjian pra-nikah. Kalo memang menikah itu harus terbuka mengenai harta suami dan istri, kenapa harus takut bikin perjanjian pra-nikah?
Yang gw mau tau, berapa tarifnya notaris buat bikin perjanjian gitu?

It's Me Joe mengatakan...

Wah Vick, masuk golongan yang mana nih ? orang yang punya banyak duit, artis, atau pengusaha ? Yang jelas kalau menikah untuk yang kedua kalinya pasti nggak khan :)

Biayanya buat akta Perjanjia Pranikah relatif kok... kayak dokter aja tinggal pilih... kalau pakai notaris yang udah ngetop dan jam terbangnya udah tinggi yah mahal dibanding notaris pemula, dan kalau di daerah mungkin lebih mula dari Jakarta.

Biasanya pasarannya untuk buat suatu akta sekitar Rp 500.000 s/d. Rp 10.000.000,-.

Vanilla Bean Dream mengatakan...

Kalau aku, kayaknya nggak terpikirlah mau membuat perjanjian pra-nikah. Karena menurutku lho, perjanjian ini intinya adalah soal harta. Toh, harta aku dan suami juga nggak banyak-banyak kok. Hehehe..

Kalau mau awal nikah saja, sudah menyerahkan diri ke hadapan hukum mengenai harta. Kesannya kayak mau mempersiapkan diri untuk bercerai.

Dan kalaupun memang mau bercerai, berarti masing-masing saling tidak percaya kalau pasangannya punya niat baik yang didasarkan rasa sayang yang pernah mereka miliki, yang akan menghindarkan mereka dari perebutan harta. Bahwa masing-masing pihak sama-sama sadar akan keadaan keuangan masing-masing. Dan mau berbagi harta dengan perundingan baik-baik menggunakan kepala dingin dan akal sehat.

Berarti, intinya rasa percaya kan?

Kalau memang tidak bisa percaya dengan pasangan (termasuk dalam hal harta benda), lantas KENAPA MAU MENIKAH DENGANNYA? Iya toh? Hehehe

Tapi, yah pendapat orang kan beda-beda. Jadi kalau ada yang setuju dengan perjanjian ala barat macam ini, silahkan saja. Monggooo..

Salam kenal ya Joe...

It's Me Joe mengatakan...

Salam Kenal juga mbak Risma Hutabarat,

Yah sebetulnya ada untungnya kok.. apalagi kalau orang yang mau berwiraswasta... karena jaga2x kalau sampai ada yang gugat pailit.

btw, makasih yah udah jadi follower.. en blog mu apa sih ?

Anonim mengatakan...

hallo mas...
lam kenal...wah rada telat juga rasanya sy baca blog ini.info ini yg sy butuhkan&cari2 slama ini eh nda taunya udah ditulis..terima kasih ya...menambah khasanah sy -ulil

It's Me Joe mengatakan...

@ Ulil : salam kenal... semoga tulisan yang sederhana dan jauh dari sempurna di blog ini bermanfaat....

rani riyani mengatakan...

saya mau tanya, apa bener skrg jika saya hendak membeli lahan misalnya di bali, krn suami saya WNA, maka hrs memiliki perjanjian ini?? apa hubungannya perjanjian ini dengan pembelian lahan, kan yang beli saya yg masih WNI.. mohon penjelasan yaa... salam...

It's Me Joe mengatakan...

@ Rani :
Pertama, Sesuai UU Perkawinan apabila terjadi perkawinan maka harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, kecuali apabila terdapat perjanjian pranikah

Kedua, sesuai UU Pertanahan bahwa pada prinsipnya WNA tidak boleh memiliki hak kepemilikan atas tanah, kecuali hak sewa.

Ketiga, apabila disimpulkan maka untuk perkawinan campur WNI dan WNA akan terjadi percampuran harta termasuk tanah yang dibeli selama masa perkawinan (dianggap 50% milik WNI dan 50% milik WNA) padahal tanah tidak boleh ada kepemilikan oleh asing. Untuk itu biasanya disyaratkan perjanjian pisah harta.

Semoga menjawab...