SALAM

Salam selamat datang buat yang telah bersedia meluangkan waktu yang sangat berharga untuk melongok blog ini serta terima kasih buat yang bersedia meninggalkan catatan berupa komentar, saran dan pendapat pada kolom yang telah disediakan.


joe
http://www.joeoflife.blogspot.com/

Rabu, 22 April 2009

KARTINI - KARTONO


Hayooo siapa yang kemarin tanggal 21 April 2009 ikutan berpartisipasi merayakan hari Kartini ? ayo ngacung…


Lho Joe kok loe ngacung dengan semangat 45 begitu sih…
emang loe perempuan apa laki sih kok ikutan ngerayain Kartini segala? Jangan-jangan loe pakai kebaya ? Hemaphrodit ?
* Duh kirain kita emangnya cowok apaan siyyy*


Yah ada storinya lah gw sampai memperingati ibu kita Kartini ini.


Jadi ceritanya gini nih tanggal 20 April 2009 yang lalu, tiba-tiba di email kantor gw masuk message tulisannya kurang lebih meminta seluruh pegawai untuk berpartisipasi mengikuti perayaan hari Kartini dengan menggunakan pakaian untuk peringatan dimaksud.


Awalnya sih gw nyante dan cuek aja sama email itu, wong gw udah ngecek ke bagian bawah badan gw dan cukup jelas hasilnya kok kalau gw bukan perempuan, definetely laki-laki tulen, masa di suruh ikutan perayaan Kartinian. Terus nanti pakai kostum apa ? pakai kebaya ? Ndak mungkin khan...... Ntar dikirain bencong ngamen lagi.


Tiba-tiba dua jam kemudian dari email yang pertama dateng email kedua yang berbunyi ”buat yang cowok udah disewain pakai pakaian daerah buat acara besok jadi harap dipakai buat besok selama jam kerja”. HAH ? Gw Cuma bisa bisa terbengong takjub baca email kedua.


Ampunnnnnn. Seumur hidup gw nggak pernah berpartisipasi di hari Kartinian kok malah sekarang udah tua harus ikutan. Kayaknya masa kecil gw kurang bahagia aja.


Tahu harus kudu pakai pakaian daerah membuat gw bawaannya udah maless aja besok ngantor.


**Jujur aja, gw sebetulnya agak males pakai pakaian daerah karena tiga alasan. Pertama, ribet makainya, kedua kalau udah pakai pakaian daerah kalau mau ke belakang bakal sengsara deh, ketiga pakai pakaian daerah di Jakarta waduhhhhh panassss dan gerah pastinya apalagi dipake selama jam kerja. Begidik gw membayangkannya**


Besoknya, tanggal 21 April 2009, gw dateng agak telat. **Bukan karena gw males lho tapi maceettttt ada kecelakaan di tol jam 6 pagi**


Sampai di kantor gw mendapati semua kolega yang perempuan telah berdress code kebaya dan yang laki berdress code pakaian daerah gaya betawi. Gayanya udah siap kayak mau ngelenong.


Gw buru-buru ganti pakaian daerah yang telah tersedia karena yang lain udah pada siap. Yup, siap untuk acara foto session,


Kembali ke perayaan Kartinian ini ternyata gw banyak menemukan hal-hal paradox yang aneh lucu, dan ajaib kali disekitar perayaan hari Kartini kali ini :


Anak usia sekolah (TK-SD) sekarang tidak semua merayakan hari Kartini

Boleh percaya boleh nggak, zaman sekarang ini makin ajaib aja. Dulu waktu gw SD perayaan hari Kartini begitu heboh, khususnya buat orang tua yang punya anak cewek. Kenapa heboh ? karena dulu pasti kalau tanggal 21 ada semacam karnaval untuk merayakan hari Kartinian. Si anak didandanin secantik-cantiknya buat tampil di Karnaval. Yang sekarang terjadi kayaknya nggak semua sekolah TK – SD yang merayakan seperti zaman dulu. Lebih lucu lagi ada anak cewek usia SD yang terheran-heran kebingungan pada tanggal 21 April kemarin karena ibunya heboh dandan pakai kebaya sementara si anaknya perempuannya usia SD nggak ada kegiatan perayaan hari Kartinian dan seharian merayakannya dengan main di mall.


Perusahaan dan Orang Tua Lebih Heboh

Ternyata ada beberapa perusahaan kayak perbankan dan perusahaan BusWay yang cukup heboh menyambut hari Kartini dengan mewajibkan pegawainya berdandan heboh layaknya orang mau wisudaan atau mau kawinan karena harus dandan pakai kebaya. Bikin heboh lantaran harus dandan dan kondean ke salon jam 5 pagi karena jam 7 pagi udah harus sampai kantor dengan berpakaian kebaya.


Nggak hanya kaum Kartini tapi juga kaum Kartono

Kalau dulu perayaan Kartini diasosiasikan dengan perempuan, maka hal tersebut saat ini nggak sepenuhnya benar. Ternyata Kartono (baca kaum laki-laki) juga ikut merayakan hari Kartini. Buktinya gw jadi harus pakai pakaian daerah demi merayakan hari Kartini. ** meskipun karena perintah **


Selain itu, ternyata nggak semua kaum Kartini masih hapal lagu ibu kita Kartini, malah yang ada kaum Kartono yang lebih hapal lagu ibu kita Kartini. Buktinya ada lho temen gw di Facebook yang ketika ngajari anaknya nyanyi lagu ibu kita Kartini ehhh dia malah lupa syair / teks lagu ibu Kartini yang utuh. Duh tuh anaknya mau jadi apa coba.. Sampai akhirnya ada kaum Kartono yang ngasih bantuan untuk mengingatkan syair / teks ibu kita Kartini secara komplit. Halah. Masih untung nggak gw bantuin nyontohin nyanyiin, bisa kagum nanti pada-pada. ** ayo siapa kaum Kartini yang lupa lagu ibu kita Kartini pada ngaku.... yang jelas salah seorang temen gw di Facebook udah ngaku lupa...**



Balik lagi ke cerita gw tentang gw yang harus kudu pakai pakaian daerah. Ternyata setelah memakai pakaian daerah betawi dan menjalani foto sesion hasilnya lumayan juga lho. Sepadan lah hasilnya dengan keribetannya dan gerahnya gara-gara pakai pakaian daerah itu. Hasil foto yang gw bilang lumayan emang nggak bisa dipungkiri bahwa ada berbagai faktor yaitu :

  • pertama si Juru foto emang jago dan profesional;
  • kedua yang dandani gw emang jago dan profesional;
  • ketiga dan menurut gw paling penting adalah bahwa semua itu tergantung bawaan orangnya. Kalau orangnya udah oke dari sononya seperti gw ini yah tetep aja hasilnya oke. Kalau nggak percaya lihat aja hasil fotonya di kiri atas tulisan ini pada blog ini atau foto series lengkapnya di facebook gw (WahJoe Ka) ** huek.. huek... huek....**


Akhirnya gw ucapkan selamat hari Kartono ehhh salah maksud gw Selamat hari Kartini 21 April 2009 buat yang merayakan dan yang turut serta berpartisipasi merayakannya.
.

Sabtu, 18 April 2009

KAWINS

Emang paling enak dan menarik itu kalau bicarain topik mengenai kawin. Kenapa ? Bukan karena gw mau kawin, wong lawan aja belum punya kok. Tapi karena kawin merupakan basic need manusia, sebagai suatu harkat yang telah dimiliki manusia sejak manusia diciptakan.

Lho judulnya kok kawins..... apaan tuh? yah itu bisa-bisa gw aja kasih judul. Asal katanya dari Kawin. Bentuk jamaknya Kawin apa coba ? Kawin-kawin, kok kayaknya nggak enak. Kawin massal itu sih bukan bentuk jamaknya dari kawin tapi yang kawin jamak (banyak). Jadi yang cocok yah KAWINS. Bentuk jamaknya ngikutin bentuk jamak Inggris yang berakhiran "S".

Terus artinya kawins apa ? apakah kawin berkali-kali ? Bukan sodara-sodara, yang dimaksud kawins ini adalah banyak macam atau jenis terkait perkawinan yang dikenal masyarakat umum. Jadi gw akan cerita jenis atau macam perkawinan yang dikenal umum palingg nggak yang gw tahu.

Sebelumnya gw mau kasih tahu dulu apakah definisi kawin (dalam hal ini perkawinan) sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut :

Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Pasal 2
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Nah kalau dilihat definisi itu udah cukup jelas khan, dimana pada pokoknya perkawinan itu harus ada ikatan lahir batin, harus beda jenis kelamin, punya tujuan, dan sah kalau dilakukan atas nama Tuhan YME (diterjemahkan sesuai agama masing-masing dalam pasal 2-nya). Cuma kalau perkawinan mau sah secara negara dan punya dudukan hukum yang jelas yah harus dicatat, kalau yang kawin dengan cara Islam di Kanto Urusan Agama (KUA) sedangkan dengan cara agama / kepercayaan yang lainnya di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Dan kalau boleh disimpulkan, yah hanya ada satu jenis perkawinan yang diakui oleh negara yaitu yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 itu tadi.

Namun demikian, nyatanya banyak macam atau jenisnya perkawinan yang dipraktekan dan ditemui masyarakat selain sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Nih dia jenis-jenis perkawinan yang ada dan dikenal dimasyarakat yang gw tahu :


KAWIN AGAMA
Yang namanya Kawin Agama artinya cuma perkawinan dilakukan dengan cara suatu agama tapi nggak pernah dicatatkan baik di KUA atau KCS. Masyarakat memberikan nama perkawinan ini merujuk pada cara agama yang digunakan yaitu :
  1. Kawin Siri untuk cara Islam;
  2. Kawin Pura untuk agama Hindu;
  3. Kawin Kelenteng untuk agama Budha; dan
  4. Kawin Kong Hucu untuk aliran Kong Hu Cu.


KAWIN FOTO (PHOTO)
Ini perkawinan yang biasanya terjadi di daerah Kalimantan, khususnya kota Singkawang dan dilakukan oleh sodara kita dari etnis Tionghoa terutama dari kalangan yang miskin atau sangat miskin. Kawin Foto ini dilatarbelakangi untuk alasan atau motif ekonomi. Umumnya wanita daerah Singkawang, biasa dikenal dengan Amoy, melakukan Kawin Foto dengan pria dari Taiwan. Melalui makelar yang membawa foto si Wanita, ditunjukin kepada si pria di Taiwan. Bila tertarik baru mereka bertemu. Kalau cocok mereka kemudian mengambil foto perkawinan (seolah2x kawin). Perkawinan tersebut tentunya dengan imbalan tertentu, dimana imbalan tersebut akan digunakan untuk membantu perekonomian keluarga si Wanita.


KAWIN GANTUNG
Kawin gantung mengisyaratkan adanya perkawinan yang "digantung" alias belum diselesaikan seluruhnya, tapi tidak bisa dibatalkan lagi kecuali menanti penyelesaian. Hampir sama dengan konsep TUNANGAN. Dalam kebudayaan Eropah klasik (klasik berarti berlaku di kalangan bangsawan). Biasanya ini dilakukan dalam adat dimana pihak yang melakukan kawin gantung dianggap belum cukup umur (dewasa).


KAWIN DI BAWAH UMUR
Ini perkawinan yang bikin heboh sebagaimana yang dilakukan oleh Syeckh Puji. Kawin dibawah umur artinya adalah perkawinan dimana salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan perkawinan belum cukup umur. Berapakah batas cukup umur tersebut ? Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa usia perkawinan yang sah untuk pria adalah 19 Tahun dan untuk wanita 16 Tahun.


KAWIN BEDA AGAMA
Perkawinan ini dilakukan apabila si mempelai mempunyai agama atau keyakinan yang berbeda.


KAWIN CAMPUR
Yang dimaksud kawin campur disini adalah kawin yang dilakukan oleh pria dan wanita yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.


KAWIN POLIGAMI
Perkawinan dimana si Pria mempunyai isteri lebih dari satu.


KAWIN POLIANDRI
Perkawinan dimana si Wanita mempunyai suami lebih dari satu.


KAWIN SEJENIS
Perkawinan yang dilakukan pasangan yang memiliki jenis kelamin yang sama. Di beberapa negara telah diakui sebagai perkawinan yang sah.


KAWIN KONTRAK
Perkawinan yang dilakukan dengan suatu perjanjian, biasanya yang diatur adalah jangka waktu atau masa berapa lama suatu perkawinan dilakukan. Selain itu juga dikenal di beberapa daerah Industri dimana si Wanita dikontrak bekerja untuk dikawinkan dengan para bos-bos yang datang dari Luar Negeri.


KAWIN TAMASYA
Dikenal juga dengan istilah Destination Wedding. Banyak dilakukan oleh pasangan yang beda kewarganegaraan. Kawin Tamasya yang gw tahu dilaksanakan di luar negeri. Jadi sekalian kawin sekalian tamasya / honeymoon di Luar Negeri. si Mempelai pria dan wanita kemudian tidak menyelenggarakan resepsi pernikahan (di Indonesia) dan digantikan dengan tamasya / liburan itu. Biasanya mereka hanya memasang iklan di surat kabar yang menginformasikan bahwa telah berlangsung perkawinan dimaksud.


KAWIN LARI
Kalau liat diterjemahkan apa adanya bisa disalah artikan sebagai kawin sambil lari, atau kawin dalam pelarian. Namun, kawin lari yang dimaksud disini bukan itu. Konsep kawin lari yang dimaksud disini ditemukan dalam hukum atau masyarakat adat yang ada di Indonesia yaitu yang gw tahu ada di Lombok (Sasak), di Bali dan di Batak. Kawin lari dalam konsep adat ini terjadi karena salah satu pihak kurang setuju adanya perkawinan. Biasanya sih karena alasan tingkat sosial, bangsawan - non bangsawan, antar kasta dsbnya. Sebelum melakukan kawin lari biasanya pihak wanita yang dilarikan dengan sadar dan sukarela minta untuk "diculik / disandera". Jadi mereka merencanakan dengan matang. Pada saat melakukan penculikan si pria datang ke rumah si Wanita pada waktu yang telah disepakatan dan kemudian si pria "meninggalkan jejak / pesan" mengenai aksi penculikannya. Jejaknya bisa dalam bentuk apa saja, namun umumnya adalah suatu benda yang mengarahkan dengan pasti siapa pihak yang nyulik. Setelah menculik si Wanita, kemudian dari pihak keluarga si pria akan meminang / melamar dengan disertai ritual adat. Setelah proses meminang ini selesai baru ditindaklanjuti dengan menikahkan pasangan kawin lari tersebut.

Konsep kawin lari adat ini pada masyarakat modern berubah model dan esensinya. Alasan sosial bukan lagi semata-mata alasan dilakukannya kawin lari. Selain itu, pelaksanaan kawin lari prosedurnya beda cukup dengan janjian di mall atau ketemuan dihotel. Benar-benar sangat berbeda.



Waduh ternyata banyak banget yah jenis perkawinan... tinggal pilih... tinggal pilih....




Sabtu, 04 April 2009

(Apalah) Arti Sebuah Nama

Pernah baca nggak buku atau paling nggak tahu cerita Romeo dan Juliet karangan William Shakespeare. Kalau belum pada pernah denger atau tahu ketahuan ndesonya bin kamsonya **makanya jangan hanya majalah Popular dan FHM doang yang dibaca**

Nah dalam penggalan cerita Romeo dan Juliet itu ada penggalan dari si pengarang yang bunyinya "Apalah arti sebuah nama ?".
Si Shakespeare ini kok sok yakinnya bilang bahwa nama nggak penting yah.

Nama itu jelas penting untuk membedakan antara satu dengan yang lainnya, entah itu orang entah itu benda dsbnya. Selain itu, nama dapat juga menjadi nilai jual atau ciri khas bagi yang menggunakan nama itu.

Manusia justru sangat mementingkan arti sebuah nama. Setiap orang tua yang melahirkan anaknya pasti akan memberikan nama yang dianggap indah atau diharapkan menjadi cerminan penyandang nama itu kelak di kemudian hari. Itulah kenapa buku terkait pemberian nama bayi pasti laku keras, nggak pandang suku, bangsa dan agama. Ada buku nama bayi ala barat, ada buku nama bayi terkait dengan suatu agama dstnya.

Tidak hanya manusia aja yang hanya dikasih nama. Blog bisa juga dikasih nama, bisa sama dengan nama manusianya (bloggernya) atau diberikan nama lain yang unik dan memilik arti sendiri-sendiri. Contoh temen blog gw memberikan nama blognya dengan nama georgetterox.
** wah Vick, loe harus bayar gw karena udah gw promosiin tuh blog loe biar tambah laris manis**

Dulu gw kira temen gw itu kasih nama terkait dengan profesinya sebagai dokter karena ada akhirannya ox yang gw pikir itu oxygen or detox. Ternyata gw salah total, karena menurut empunya yang ngasih nama georgetterox itu artinya gorgeous and always rocks.
** kok jadi kayak blognya orang geologi sih mnrt gw karena ada rocknya :) **


Khusus di dunia hiburan / entertainment / seni, penamaan manusianya ternyata juga mempertimbangkan unsur commercialnya. Kata alm. Teguh, pendiri Srimulat, "(nama) aneh itu lucu". Itu sebabnya nama anggota srimulat aneh2x. Ada Tarsan, Timbul, Gogon, Gepenk dsbnya.

Hukum juga memandang penting sebuah nama. Itulah sebabnya mengapa ketika bayi lahir dibuatkan akta kelahiran yang salah satu komponen pentingnya berisi nama bayi yang baru dilahirkan. Meskipun demikan hukum nggak mau pusing dengan arti nama yang tertera dalam akta itu.

Pentingnya nama, oleh hukum tidak hanya diberlakukan kepada manusia saja tapi juga kepada perusahaan. Kenapa oleh hukum suatu perusahaan juga harus punya nama ? Karena hukum memandang perusahaan seperti manusia dan merupakan subyek hukum (kalau nggak salah dikenal dengan Teori Organ -- udah lupa soalnya pelajaran 8 tahun yll). Jadi perusahaan itu juga punya hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Untuk itu agar bisa membedakan perusahaan yang banyak itu harus diberikan nama seperti halnya dengan manusia.

Persamaan pemberian nama pada manusia dan perusahaan adalah bahwa dalam nama tersebut pasti memiliki arti. Yang sedikit membedakannya adalah bahwa dalam pemberian nama perusahaan juga harus mempertimbangkan unsur commercialnya / marketingnya.

Selain memberikan nama pada perusahaan ternyata hukum juga "memberikan" nama pada barang yang dijual yang dikenal dengan Merk. Merk sangat penting dan tinggi unsur komersialnya. Suatu "kesalahan" memberi nama, apalagi yang bersifat generic, bisa berakibat fatal. Lihat saja air kemasan Aqua, yang diambil dari bahasa Inggris dan bila diartikan dalam bahasa Indonesia adalah air. Sudah tahu jualan air kok namanya Aqua. Akibatnya sering kali kalau kita pesen di restoran minta Aqua, ternyata dikasih air kemasan merk lain dan kita nggak protes tuh.

Seperti gw bilang diatas, perusahaan itu oleh Hukum dianggap seperti manusia. Kalau manusia bisa kawin, perusahaan juga bisa kawin lho. Dalam perkawinan secara hukum terjadi persatuan (harta) antara suami dan istri dan oleh karenanya dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Itulah mengapa kalau buat perjanjian hutang piutang suami dan isteri harus tanda tangan bersama-sama. Begitu pula dengan perusahaan, setelah "kawin" maka terjadi satu kesatuan (harta). Istilah hukum kerennya Merger ** jadi kayak berasa kuliah hukum**

Dalam merger pemilihan nama susah-susah gampang. Bisa saja dipakai nama baru atau memakai nama gabungan. Contoh nama baru adalah merger 4 bank BUMN (BDN, BBD, EXIM dan BAPINDO) menjadi Bank Mandiri, sedangkan contoh nama merger dengan menggunakan nama gabungan adalah pada mergernya Bank of Tokyo dan Mitshubishi Bank menjadi Bank of Tokyo Mitsubishi.

Pada umumnya sih yang gw tahu lebih sering terjadi merger antar perusahaan pada akhirnya menggunakan nama gabungan, satu dan lain hal biar customernya nggak hilang / kabur.


Contoh merger Bank Of Tokyo dan Bank of Mitsubishi diatas adalah merger perusahaan dari satu perusahaan yang pada prinsipnya memiliki sifat atau karakteristik yang sama.

Coba bagaimana kalau merger dilakukan oleh perusahaan dari negara yang berbeda serta memiliki sifat yang bertolak belakang dimana yang satu bersifat modern dan yang lain bersifat traditional. Terus ketika merger sepakat untuk pakai nama gabungan biar customer nggak pada ngacir. Bagaimana namanya dan akibatnya kepada trademark / Merk dari perusahaan hasil merger tersebut.

Lho emang bisa dan ada toh Joe ?


Emang sampai saat ini sepanjang gw tahu sih belum ada yah, tapi khan mungkin saja terjadi. Misalnya gimana kalau perusahaan (restoran) Mac Donald -- yang dari amerika serikat dan bersifat modern -- melakukan merger dengan perusahaan (restoran) Mbok Berek -- yang dari Indonesia dan bersifat traditional --.

Wah ternyata alternatif nama mergernya jadi aneh, kalau nggak jadi Mac Berek atau Mbok Donald
** GUBRAK **


Terus produk yang dijualnya mungkin namanya Big Mberek (bukan lagi Big Mac)
** Gubrak lagi **



Jumat, 03 April 2009

Prenuptial agreement, pro ato kontra?

Hari ini. Sabtu tanggal 4 April 2009 berdiri dihadapan saya... (eh salah kayak notaris aja gw) maksudnya hari ini gw mau nulis sedikit agak gaya dan sok ilmiah. Kenapa gw bisa bilang Sok Gaya karena judulnya pakai istilah bahasa Inggris. sedangkan Sok Ilmiah karena nanti gw nulis dengan memberikan semacam referensi / dasar pertimbangan seperti tulisan ilmiah.

Prenuptial agreement itu apa sih ? Sebelumnya jujur aja dari kata-kata dalam judul itu justru istilah kata "prenuptial" yang gw nggak ngerti dan baru gw denger pertama kali **payah banget loe Joe, Sarjana Hukum atau bukan sih loe, masak dokter aja malah lebih tahu**. Tapi gw nggak kekurangan akal dong. Akhirnya penasaran gw tanya sama Prof. Google, dan gw dapat banyak jawaban. Nah biar gaya dan sok ilmiah seperti tadi gw bilang maka gw akan kutip pengertian pake bahasa Inggris yang dimaksud prenuptial agreement sebagai berikut :

A prenuptial agreement, antenuptial agreement, or premarital agreement, commonly abbreviated to prenup or prenupt, is a contract entered into prior to marriage or civil union by the people intending to marry. The content of a prenuptial agreement can vary widely, but commonly includes provisions for division of property and spousal support in the event of divorce or breakup of marriage.

sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Prenuptial_agreement

**Oalah ternyata prenuptial agreement itu perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan tokh. Kalau itu sih gw (sok) tahu banget. **

Nah kalau bicara perjanjian berarti bicara hukum, dan kalau bicara hukum berarti bicara undang-undang dan pasal-pasal (disinilah letak ilmiahnya).

Ujung akhir dari Perjanjian pranikah adalah menikah / perkawinan namun dengan mengadakan mitigasi risiko kalau ada perceraian **apa hayo artinya mitigasi risiko** . Sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia hukum positif (emang ada yang negatif ?) yang mengatur mengenai pernikahan / perkawinan adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan ini sendiri telah diatur mengenai perjanjian pranikah yaitu dalam Bab V Pasal 29 yaitu berbunyi sebagai berikut :

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  3. Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Konsep perjanjian pranikah sendiri sebetulnya diambil dari konsep hukum Barat, dalam hal ini di Indonesia diambil dari warisan hukum zaman Belanda yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dalam bahasa Belanda Burgerlijk Wetbook (ini bukan sejenis burger big Mac yah).

Perjanjian pranikah harus dibuat secara notariil (dihadapan Notaris) - sesuai pasal 147 KUHPerdaata - dan kemudian didaftarkan / dicatakan ke pejabat KUA atau Catatan Sipil. Perjanjian pranikah ini tidak dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung.

Mengenai materi yang diatur dalam perjanjian pranikah sih bisa apapun sepanjang tidak melanggar hukum, agama dan kesusilaan. Biasanya yang diatur adalah hal yang dianggap penting yang diperkirakan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari (perceraian) yaitu yang pada umumnya seperti :
  1. pemisahan asset / harta baik yang sebelumnya telah dimiliki sebelum kawin(meskipun secara teori hukum milik masing-masing sebelum menikah) dan harta yang diperoleh selama kawin.
  2. pemisahan hutang sebelum menikah atau setelah menikah.
  3. pengurusan anak
  4. dsbnya
** bahkan kalau mau didalam akta bisa diperjanjikan frekwensi berhubungan suami isteri, toh ngga melanggar hukum, agama dan susila **

Untuk kebanyakan orang di Indonesia, perjanjian pranikah sering kali dianggap kurang layak dan nggak pantas untuk dibuat satu dan lain hal karena dianggap seolah-olah pasangan tidak saling mencintai dan tidak sesuai dengan tujuan orang menikah. Namun demikian, beberapa orang Indonesia terutama dari kalangan yang berduit sudah mulai banyak memakai lembaga perjanjian pranikah ini. Selain kalangan orang berduit, perjanjian pranikah juga menjadi trend untuk digunakan di kalangan para artis atau orang yang menikah untuk kedua kalinya (pernah bercerai) atau pengusaha.

Perjanjian pranikah memang susah dibuat selain karena ada pandangan "tabu" dalam sebagian besar masyarakat Indonesia. Bagi pasangan yang memang berniat untuk membuat perjanjian pranikah sendiri tidak mudah karena dibutuhkan :
  • keterbukaan dan kejujuran dari pasangan.
  • kerelaan dari pasangan
Back to judul diatas, "Prenuptial agreement, pro ato kontra?" menurut gw pertanyaannya kurang tepat, sehingga judulnya jadi kurang tepat. Seharusnya judul yang tepat adalah "Prenuptial agreement, perlukah?"

Kalau menurut pendapat gw dan mau dikaji lebih lanjut, sebetulnya perjanjian pranikah ini sangat bermanfaat dan perlu bagi para pengusaha yang apabila bangkrut usahanya, maka harta pasangannya tersebut tidak dapat digugat untuk melunasi kebangkrutannya karena bukan bagian harta gono-gini. Dengan demikian, apabila pengusaha tersebut bangkrut, maka keluarganya -- khususnya anak-anaknya -- tidak terkena dampak kebangkrutan karena masih memiliki harta pasangannya tersebut. Coba bayangkan kalau tidak ada perjanjian pranikah, maka semua harta menjadi harta goni-gini dan ikut dilikuidasi untuk melunasi kebangkrutannya, bagaimana kehidupannya setelah bangkrut ?

Hayo pembaca yang mau kawin merasa perlu nggak perjanjian pranikah ?

Cinta yang berkobar, membara atau bertumbuh ?

Cinta adalah sesuatu yang abstrak dan sulit untuk dipahami, dan karena sifat manusia yang hanya ingin melihat sesuatu yang nyata / kelihatan secara fisik, maka keabstrakan cinta kemudian berusaha untuk dianalogikan dengan sesuatu yang sering dilihat oleh manusia.

Beberapa analogi tentang yang biasa kita dengar atau gunakan adalah cinta yang berkobar, cinta yang membara dan cinta yang bertumbuh.

Namun, apabila setiap orang diminta untuk memilih diantara ketiga analogi cinta di atas masing-masing akan memberikan jawaban yang berbeda-beda. So, mungkin kalau mau lihat seperti apa penjelasan ataupun gambaran analogi cinta tersebut di atas, pendapat sebagian besar orang akan setuju bahwa cinta yang bertumbuh ternyata adalah cinta yang sejati.

Berikut ini adalah penjelasan masing-masing analogi cinta tersebut.

Cinta yang Berkobar

Api yang besar (berkobar) dapat membakar benda apapun sering digunakan untuk menganalogikan cinta antar dua manusia.

Sering kita lihat bagaimana api dapat membakar hutan dengan cepat dan tanpa bisa dibendung oleh suatu apapun. Bahkan api yang membakar hutan tersebut semakin dahsyat daya bakarnya apabila disertai angina yang cukup kencang. Hampir semua benda yang tidak dapat dibakar, dihanguskan dan menjadi arang atau abu. Bahkan makhluk hidup yang dihutan pun akhirnya mati terbakar.

Namun, api yang membakar hutan tersebut akan mati dengan sendirinya bila tidak terdapat pepohonan, kayu, daun atau rumput yang dibakar. Dengan demikian apabila hutan yang terbakar telah habis dilalap api, maka api akan padam dengansendirinya.

Coba bayangkan bagaimana cinta yang dianalogikan seperti api yang berkobar di atas. Cinta yang demikian adalah cinta yang sangat besar serta cepat dan terkadang tidak mempedulikan ataupun memandang orang lain. Buat yang mengalami cinta seperti demikian, maka orang lain yang tidak menyetujui orang yang mengalami cinta yang demikian dianggap sebagai halangan / pengganggu dan bila perlu “patut dilenyapkan”.

Selain itu pula, banyak dari cinta jenis ini terjadi secara cepat dan berakhir juga cepat.

Cinta yang Membara

Bara api (seperti yang membakar arang atau batu bara) merupakan analogi yang digunakan cinta yang membara.

Seperti yang kita lihat pada bara api yang membakar arang atau batu bara secara perlahan-lahan dan sebelum arang atau batu bara dapat dibakar, maka terdapat proses untuk membuat arang atau batu bara tersebut membara misal dengan cara dikipasi.

Dari arang atau batu bara yang terbakar tersebut keluar kehangatan yang dapat dimanfaatkan seperti antara lain untuk memasak atau membakar makanan. Dalam kehidupan sehari-hari bara api juga digunakan untuk mengasapi makanan yang diawetkan.

Namun demikian bara api dapat mati apabila arang atau batu bara yang menjadi bahan pembakarannya habis.

Bila gambaran di atas dianalogikan sebagai cinta, maka tampak bahwa cinta jenis ini melalui proses yang agak panjang. Cinta jenis ini juga dapat memberikan “kehangatan”nya kepada orang-orang disekitarnya.

Meskipun demikian, sepert gambaran bara api, cinta jenis ini dapat menjadi hilang tidak berbekas bila tidak ada lagi “sesuatu” yang menimbulkan cinta itu sendiri.

Cinta yang bertumbuh

Tumbuhan merupakan analogi yang digunakan untuk cinta yang bertumbuh.

Biji yang kecil merupakan cikal bakal tumbuhan. Ketika biji itu terjatuh di tanah (bahkan pada tanah yang kurang subur sekalipun) akan tumbuh tunas dan akar muda. Seiring berjalannya waktu tunas it terus tumbuh menjadi besar, dan bila tunas itu tidak mendapat sinar
matahari maka tunas itu berusaha mencari dan mengarahkan daunnya kearah datangnya sinar matahari. Sementara akar yang bertugas mencari makanan akan terus menjalar ke dalam tanah yang semakin dalam untuk dapat mencari makanan yang diperlukan untuk tetap tumbuh.

Tunas kemudian tumbuh semakin besar dan tinggi menjadi batang pohon dengan dedaunan yang semakin banyak dan lebat, sementara akar semakin dalam tertanam di tanah. Ketika matahari bersinar terik, dedaunan di pohon memberikan keteduhan kepada setiap benda dibawahnya, dan ketika angin berhembus sangat kencang meniup batang pohon maka akar yang tertanam dalam dan kuat di tanah berusaha membuat batang pohon tetap tegak dan kokoh berdiri.

Hebatnya dari pohon adalah ketika ditebang sehingga daunnya hilang semuanya, namun apabila akarnya masih tetap tertanam di tanah, pohon tersebut tetap tumbuh dengan memunculkan tunas batas pohon dan daun-daun yang baru. (Catatan : Kalau tidak percaya silahkan buktikan sendiri)

Semakin pohon itu bertambah umurnya atau tua, maka keluarlah (bermekaran) bunga, bunga dan/atau biji yang akan menjadi cikal bakal “pohon-pohon” baru yang akan tumbuh meneruskan keberadaan induknya sebelum
pohon induknya mati.

Bila gambaran di atas dianalogikan dalam cinta, maka tampak bahwa cinta jenis ini timbul dari suatu hal yang tampaknya kecil, bahkan dalam keadaan / situasi yang tidak memungkinkan sekalipun (missal benci, tidak suka dsbnya) cinta dapat timbul.

Seiring berjalannya waktu cinta terus tumbuh dan terus tumbuh menjadi semakin besar.

Ketika “benih-benih” cinta telah tumbuh dan mengakar semakin kuat dalam hati dan pikiran, maka cinta itu akan berusaha mempertahankan dirinya dari segala macam cobaan, godaan dan
gangguan. Bahkan sekalipun cinta tersebut patah atau dirusak, maka dengan maaf dan mau menerima kembali cinta tersebut tetap dapat tumbuh.

Ketika cinta telah bersatu dalam suatu perkawinan, maka sebelum cinta itu mati ditelan usia akan lahir “bibitcinta” sebagai penerusnya.

Dari gambaran-gambaran di atas, dapatanda simbulkan sendiri jenis cinta mana yang paling sejati dan manakah cinta yang telah miliki atau anda inginkan ?


Catatan :

Merupakan upload ulang dari web-blog gw yang lama.