SALAM

Salam selamat datang buat yang telah bersedia meluangkan waktu yang sangat berharga untuk melongok blog ini serta terima kasih buat yang bersedia meninggalkan catatan berupa komentar, saran dan pendapat pada kolom yang telah disediakan.


joe
http://www.joeoflife.blogspot.com/

Sabtu, 18 April 2009

KAWINS

Emang paling enak dan menarik itu kalau bicarain topik mengenai kawin. Kenapa ? Bukan karena gw mau kawin, wong lawan aja belum punya kok. Tapi karena kawin merupakan basic need manusia, sebagai suatu harkat yang telah dimiliki manusia sejak manusia diciptakan.

Lho judulnya kok kawins..... apaan tuh? yah itu bisa-bisa gw aja kasih judul. Asal katanya dari Kawin. Bentuk jamaknya Kawin apa coba ? Kawin-kawin, kok kayaknya nggak enak. Kawin massal itu sih bukan bentuk jamaknya dari kawin tapi yang kawin jamak (banyak). Jadi yang cocok yah KAWINS. Bentuk jamaknya ngikutin bentuk jamak Inggris yang berakhiran "S".

Terus artinya kawins apa ? apakah kawin berkali-kali ? Bukan sodara-sodara, yang dimaksud kawins ini adalah banyak macam atau jenis terkait perkawinan yang dikenal masyarakat umum. Jadi gw akan cerita jenis atau macam perkawinan yang dikenal umum palingg nggak yang gw tahu.

Sebelumnya gw mau kasih tahu dulu apakah definisi kawin (dalam hal ini perkawinan) sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut :

Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Pasal 2
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Nah kalau dilihat definisi itu udah cukup jelas khan, dimana pada pokoknya perkawinan itu harus ada ikatan lahir batin, harus beda jenis kelamin, punya tujuan, dan sah kalau dilakukan atas nama Tuhan YME (diterjemahkan sesuai agama masing-masing dalam pasal 2-nya). Cuma kalau perkawinan mau sah secara negara dan punya dudukan hukum yang jelas yah harus dicatat, kalau yang kawin dengan cara Islam di Kanto Urusan Agama (KUA) sedangkan dengan cara agama / kepercayaan yang lainnya di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Dan kalau boleh disimpulkan, yah hanya ada satu jenis perkawinan yang diakui oleh negara yaitu yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 itu tadi.

Namun demikian, nyatanya banyak macam atau jenisnya perkawinan yang dipraktekan dan ditemui masyarakat selain sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Nih dia jenis-jenis perkawinan yang ada dan dikenal dimasyarakat yang gw tahu :


KAWIN AGAMA
Yang namanya Kawin Agama artinya cuma perkawinan dilakukan dengan cara suatu agama tapi nggak pernah dicatatkan baik di KUA atau KCS. Masyarakat memberikan nama perkawinan ini merujuk pada cara agama yang digunakan yaitu :
  1. Kawin Siri untuk cara Islam;
  2. Kawin Pura untuk agama Hindu;
  3. Kawin Kelenteng untuk agama Budha; dan
  4. Kawin Kong Hucu untuk aliran Kong Hu Cu.


KAWIN FOTO (PHOTO)
Ini perkawinan yang biasanya terjadi di daerah Kalimantan, khususnya kota Singkawang dan dilakukan oleh sodara kita dari etnis Tionghoa terutama dari kalangan yang miskin atau sangat miskin. Kawin Foto ini dilatarbelakangi untuk alasan atau motif ekonomi. Umumnya wanita daerah Singkawang, biasa dikenal dengan Amoy, melakukan Kawin Foto dengan pria dari Taiwan. Melalui makelar yang membawa foto si Wanita, ditunjukin kepada si pria di Taiwan. Bila tertarik baru mereka bertemu. Kalau cocok mereka kemudian mengambil foto perkawinan (seolah2x kawin). Perkawinan tersebut tentunya dengan imbalan tertentu, dimana imbalan tersebut akan digunakan untuk membantu perekonomian keluarga si Wanita.


KAWIN GANTUNG
Kawin gantung mengisyaratkan adanya perkawinan yang "digantung" alias belum diselesaikan seluruhnya, tapi tidak bisa dibatalkan lagi kecuali menanti penyelesaian. Hampir sama dengan konsep TUNANGAN. Dalam kebudayaan Eropah klasik (klasik berarti berlaku di kalangan bangsawan). Biasanya ini dilakukan dalam adat dimana pihak yang melakukan kawin gantung dianggap belum cukup umur (dewasa).


KAWIN DI BAWAH UMUR
Ini perkawinan yang bikin heboh sebagaimana yang dilakukan oleh Syeckh Puji. Kawin dibawah umur artinya adalah perkawinan dimana salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan perkawinan belum cukup umur. Berapakah batas cukup umur tersebut ? Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa usia perkawinan yang sah untuk pria adalah 19 Tahun dan untuk wanita 16 Tahun.


KAWIN BEDA AGAMA
Perkawinan ini dilakukan apabila si mempelai mempunyai agama atau keyakinan yang berbeda.


KAWIN CAMPUR
Yang dimaksud kawin campur disini adalah kawin yang dilakukan oleh pria dan wanita yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.


KAWIN POLIGAMI
Perkawinan dimana si Pria mempunyai isteri lebih dari satu.


KAWIN POLIANDRI
Perkawinan dimana si Wanita mempunyai suami lebih dari satu.


KAWIN SEJENIS
Perkawinan yang dilakukan pasangan yang memiliki jenis kelamin yang sama. Di beberapa negara telah diakui sebagai perkawinan yang sah.


KAWIN KONTRAK
Perkawinan yang dilakukan dengan suatu perjanjian, biasanya yang diatur adalah jangka waktu atau masa berapa lama suatu perkawinan dilakukan. Selain itu juga dikenal di beberapa daerah Industri dimana si Wanita dikontrak bekerja untuk dikawinkan dengan para bos-bos yang datang dari Luar Negeri.


KAWIN TAMASYA
Dikenal juga dengan istilah Destination Wedding. Banyak dilakukan oleh pasangan yang beda kewarganegaraan. Kawin Tamasya yang gw tahu dilaksanakan di luar negeri. Jadi sekalian kawin sekalian tamasya / honeymoon di Luar Negeri. si Mempelai pria dan wanita kemudian tidak menyelenggarakan resepsi pernikahan (di Indonesia) dan digantikan dengan tamasya / liburan itu. Biasanya mereka hanya memasang iklan di surat kabar yang menginformasikan bahwa telah berlangsung perkawinan dimaksud.


KAWIN LARI
Kalau liat diterjemahkan apa adanya bisa disalah artikan sebagai kawin sambil lari, atau kawin dalam pelarian. Namun, kawin lari yang dimaksud disini bukan itu. Konsep kawin lari yang dimaksud disini ditemukan dalam hukum atau masyarakat adat yang ada di Indonesia yaitu yang gw tahu ada di Lombok (Sasak), di Bali dan di Batak. Kawin lari dalam konsep adat ini terjadi karena salah satu pihak kurang setuju adanya perkawinan. Biasanya sih karena alasan tingkat sosial, bangsawan - non bangsawan, antar kasta dsbnya. Sebelum melakukan kawin lari biasanya pihak wanita yang dilarikan dengan sadar dan sukarela minta untuk "diculik / disandera". Jadi mereka merencanakan dengan matang. Pada saat melakukan penculikan si pria datang ke rumah si Wanita pada waktu yang telah disepakatan dan kemudian si pria "meninggalkan jejak / pesan" mengenai aksi penculikannya. Jejaknya bisa dalam bentuk apa saja, namun umumnya adalah suatu benda yang mengarahkan dengan pasti siapa pihak yang nyulik. Setelah menculik si Wanita, kemudian dari pihak keluarga si pria akan meminang / melamar dengan disertai ritual adat. Setelah proses meminang ini selesai baru ditindaklanjuti dengan menikahkan pasangan kawin lari tersebut.

Konsep kawin lari adat ini pada masyarakat modern berubah model dan esensinya. Alasan sosial bukan lagi semata-mata alasan dilakukannya kawin lari. Selain itu, pelaksanaan kawin lari prosedurnya beda cukup dengan janjian di mall atau ketemuan dihotel. Benar-benar sangat berbeda.



Waduh ternyata banyak banget yah jenis perkawinan... tinggal pilih... tinggal pilih....




4 komentar:

Unknown mengatakan...

Memang beda kalo yang nulisnya orang Hukum. Kalo orang Eksak bilangnya kawin adalah menggabungkan sel jantan dan sel betina untuk menghasilkan keturunan..

It's Me Joe mengatakan...

emang itulah letak bedanya anak kedokteran dan anak hukum vick... bukankah perbedaan itu indah (halah kagak nyambung)

Anonim mengatakan...

kawin atau nikah?

It's Me Joe mengatakan...

@ Coffeoriental :
Terimakasih sudah mampir dan salam kenal.

Sesuai ketentuan yang berlaku yang ada saat ini adalah Undang-undang Perkawinan, dan bukan Undang-undang Pernikahan....