SALAM

Salam selamat datang buat yang telah bersedia meluangkan waktu yang sangat berharga untuk melongok blog ini serta terima kasih buat yang bersedia meninggalkan catatan berupa komentar, saran dan pendapat pada kolom yang telah disediakan.


joe
http://www.joeoflife.blogspot.com/

Sabtu, 14 Maret 2009

Again : Intoleransi Agama Pemerintah (Daerah)

Hanya dalam tempo seminggu ini topik yang kurang lebih sama harus muncul kepermukaan blog ini (emang kayak kapal selam), sehingga mungkin akan membuat bosan dan bikin sakit mata yang baca blog ini.

Beberapa hari lalu diberitakan dalam berbagai media massa bahwa anak-anak mantan pejabat negeri ini membuka Bar dengan menggunakan salah satu nama dan atribut (simbol) Agama yang diakui di Indonesia.

Menurut berita itu lagi bahwa Bar tersebut telah memperoleh izin yang diperlukan dari Pemda DKI Jakarta. Kemudian ketika dikonfirmasi ke pejabat Pemda DKI menyebutkan bahwa izin yang dikeluarkan Pemda DKI Jaya telah dilengkapi dengan rekomendasi salah satu organisasi keaagamaan yang nama dan atributnya digunakan yang pada intinya menyatakan tidak keberatan penggunaan nama dan atribut agamanya. Selain itu pula dikemukakan alasan bahwa nama Bar tersebut telah dipatentkan dan telah digunakan di banyak negara.

Jelas terlihat betapa piciknya pikiran tersebut. Kenapa bisa dibilang picik ? Baca alasan dibawah ini :
  1. Pasti pejabat yang menyetujui Bar tersebut gw yakin bukan pemeluk agama yang namanya dipake untuk Bar khan, nah kalau nama dan simbolisasi agamanya digunakan keberatan nggak ? tanya sendiri kenapa ?
  2. Izin dari salah satu organisasi keagamaan. Sepanjang gw tahu organisasi keagamaan punya banyak organisasi. Harusnya tanya dong ke mereka semua dan yang penting ke seluruh para pimpinan agamanya.
  3. Nama yang sudah dipatentkan dan sudah digunakan dibanyak negara. Emang itu bisa jadi alasan pembenar ? Analogi yang aneh. Seandainya di luar negeri boleh menghina agama dan simbol agama tertentu apakah berarti di Indonesia di perbolehkan untuk menghina juga ? jawabnya definetly nggak boleh. Direktur Hak Cipta di Indonesia yang nota bene lulusan Sarjana Hukum juga harusnya pernah belajar filosofi hukum dong. Karena yang namanya hukum (khususnya terkait pendaftaran merk) itu tidak bisa berdiri sendiri tapi harus memperhatikan aspek atau norma lainnya (agama, susila, adat istiadat yang berlaku dsbnya), sehingga sudah layak dan sepantasnya merek itu nggak perlu diterima pendaftarannya apalagi sampai disetujui di negara Indonesia tercinta. Gw pikir pejabat yang menyetujui merek tersebut juga akan keberatan kalau nama agamanya digunakan untuk merek yang berasosiasi buruk atau negatif.
So, jadi dengan segala kerendahan hati pemerintah hendaknya wajib melaksanakan toleransi beragama di Indonesia. Bukan dengan kata-kata, namun perbuatan.

Catatan :
  1. Penulis sangat tidak setuju kepada semua bentuk pelecehan terhadap agama atau simbol agama apapun yang terjadi dibelahan dunia manapun tanpa terkecuali di Indonesia tercinta.
  2. Penulis bukan penganut agama yang namanya digunakan sebagai Bar.

Tidak ada komentar: